HILANG TIGA HARI REMAJA DI PROBOLINGO DISEKAP DAN DIPAKSA BERHUBUNGAN BADAN

pasartecno.com- PROBOLINGGO

Seorang biduanita dangdut di Probolinggo, DP (28) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, FU (16). Saat dipanggil polisi, DP mengelak melakukan pemerkosaan tersebut.
Mendengar pengakuan biduan itu, ayah korban bernama S tak terima. Dia menegaskan apa yang dikatakan DP tidak sama dengan fakta sebenarnya.

dilansir detik.com “Apa yang dikatakan DP ke polisi itu tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya,” kata ayah korban

Di kesempatan yang sama, S berharap polisi bisa objektif dalam menangani kasus ini. S ingin polisi bisa profesional dan adil. Karena, kasus ini menyangkut masa depan dan psikologis anaknya.

“Kami berharap polisi profesional dalam menangani kasus hukumnya sampai ke pengadilan, dan harus adil tanpa membela siapapun,” tambah S.

Seorang biduanita dangdut di Probolinggo, DP (28) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, FU (16). Saat dipanggil polisi, DP mengelak melakukan pemerkosaan tersebut.
Mendengar pengakuan biduan itu, ayah korban bernama S tak terima. Dia menegaskan apa yang dikatakan DP tidak sama dengan fakta sebenarnya.

“Apa yang dikatakan DP ke polisi itu tidak sama dengan kejadian yangSebelumnya, seorang remaja pria mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh biduanita dangdut di Probolinggo. Korban mengatakan dirinya diperkosa setelah dicekoki miras hingga mabuk. Biduanita itu seorang janda berinisial DP usia 28 tahun warga Kota Probolinggo.

Saat mabuk itulah si remaja mengaku telah dicabuli hingga diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim itulah ada perlakuan DP yang menjurus kasar ke si remaja. Si remaja mengaku pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan ibu satu anak itu kepadanya selama 3 hari berturut-turut. Mulai 11-13 April 2021 di tiga tempat berbeda.

“Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos di daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit,” kata si remaja.

Saat pulang, tentu saja orang tua si remaja langsung bertanya kemana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut. “Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur,” ujar S, ayah si remaja.

Karena alasan itulah akhirnya S melaporkan biduanita perkosa remaja itu ke polisi. Ia menilai perbuatan DP sudah tak bisa ditoleransi lagi. Jika benar DP terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, maka DP akan terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1. sebenarnya,” kata ayah korban

 

sumber berita

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5546601/biduanita-tepis-tuduhan-perkosa-remaja-laki-laki-ortu-korban-tak-terima?tag_from=wp_hl_judul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *